Operasi Yustisi Ppkm Darurat, Sudah Tindak 534 Pelanggaran

Meski sosialisasi prokes gencar dilakukan namun masih saja warga ponorogo yang melanggar. Buktinya sejak dilakukan operasi yustisi selama ppkm darurat diberlakukan sudah terjaring sekitar 543 pelanggaran. Dari jumlah tersebut  60 pelanggar sudah diputus pengadilan dimana total denda sekitar 2 juta 900 ribu rupiah.


Siswanto, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP mengatakan rata rata mereka yang terkena sanksi administrasi karena tidak memakai masker dan berkerumun. Sementara untuk pengusaha, pihaknya tidak memberlakukan sanksi administratif namun bersifat pembinaan dan berupa teguran. Sejauh ini lanjut Siswanto, semua pengusaha di ponorogo sangat kooperatif mematuhi aturan yang berlaku.

Kalaupun ada satu dua yang membandel, pihaknya mengingat kan secara persuasif sehingga tidak muncul miss komunikasi antara pengusaha dengan petugas seperti yang terjadi di sejumlah daerah. Sejauh ini juga tidak ada penutupan tempat usaha . Disinggung perpanjangan ppkm darurat, pihaknya kata siswanto sampai senin siang belum menerima perintah resmi.