Polsek Pulung Amankan Pelaku M, Pelaku Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor

Kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor milik Ninik Tri Astuti, warga Desa Karangpatihan, Pulung berhasil diungkap jajaran Polsek setempat. Saat dikonfirmasi, Iptu Hariadi, Kapolsek Pulung membenarkan peristiwa itu.  Dimana kronologisnya, sekitar awal April 2021, korban yang memiliki warung kopi di area Pasar Pulung,  kedatangan seorang pelanggan yakni pelaku M warga Menang, Jambon. Diam-diam, saat itu pelaku menemui anak korban untuk meminjam motor merek Honda, Type GL 200 R, warna hitam, Nopol: Z 5066 LE, untuk digunakan pulang ke rumahnya di Menang Jambon. Karena sudah langganan, akhirnya dipinjamkan.


Namun, ditunggu hingga 3 minggu tidak ada kabar, korban pun menagihnya ke pelaku. Namun, jawaban yang didapat membuat korban geram. Bukannya mengembalikan, pelaku malah bercerita bahwa motor yang dipinjam dari korban telah digadaikan kepada orang lain. Tak hanya itu, . M juga mengakui bahwa telah mengambil kamera digital milik korban dan menjual barang tersebut ke orang lain.

Karena itu, korbanpun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Pulung. Kapolsek Pulung menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanggal 30 Juni 2021 di seputar Sumoroto. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian 20 juta rupiah. Pelaku saat ini diamankan Polsek Pulung dengan pasal kasus Pencurian, Penipuan dan atau Penggelapan sesuai pasal 362, 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.