Santri yang Dikeroyok Adalah Yatim Piatu

M, 15 tahun santri salah satu di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo yang meninggal dunia karena dianiaya 4 teman santrinya ternyata anak yatim piatu. Warga asal kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan baru tinggal di pondok pesantren selama 3 minggu. AKP Hendi Septiadi, Kasat reskrim Polres Ponorogo saat press rilis mengatakan korban dikeroyok temannya sendiri yang berinsial MN 18 tahun YA, AM dan AMR ketiganya berusia 15 tahun.


Menurut pengakuan tersangka, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan diinjak kepalanya ketika korban terjatuh. Para melakukan pengeroyokan setelah korban mengaku mencuri uang 100 ribu milik santri lainnya. Menurutnya, bisa jadi uang sakunya kurang karena memang anak- anak keinginannya banyak, sehingga terpaksa mencuri, karena untuk makan sudah dapat dari pondok pesantren.

AKP Hendi Septiadi melanjutkan, kedua pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis pada Selasa malam, 22 Juni 2021. Namun 2 hari kemudian korban meninggal dunia. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara salah satu tersangka yang berinisial MN 18 tahun, mengaku menyesal telah mengeroyok temannya hingga meninggal. Dirinya mengaku melakukan pengeroyokan karena spontan pasalnya korban mengakui kalau mencuri. Menurut MN kalau di pondok pesantren ketahuan mencuri memang dihukum. Dirinya dan 3 pelaku lainnya tidak tahu kalau korban yatim piatu dan tidak punya uang saku.

Sekedar informasi M, 15 tahun warga kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan Santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo meninggal dunia setelah dianiaya teman sesama santrinya. Hasil tim forensik dari RS Bhayangkara Kediri melakukan otopsi pada mayat tersebut yang memeriksa seluruh tubuh korban. Pemeriksaan luar banyak ditemukan memar di daerah kepala, lengan, tangan, dan wajah. Sedang pemeriksaan dalam terdapat pendarahan di rongga kepala sampai ke otak. Sehingga itu yang menyebabkan terjadinya gangguan pernafasan yang mengakibatkan meninggal dunia.