Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juni
  • 28
  • Santri yang Dikeroyok Adalah Yatim Piatu
  • Jelajah

Santri yang Dikeroyok Adalah Yatim Piatu

Gema Surya FM Senin 28 Juni 2021 | 10:46 WIB
MMMMM

M, 15 tahun santri salah satu di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo yang meninggal dunia karena dianiaya 4 teman santrinya ternyata anak yatim piatu. Warga asal kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan baru tinggal di pondok pesantren selama 3 minggu. AKP Hendi Septiadi, Kasat reskrim Polres Ponorogo saat press rilis mengatakan korban dikeroyok temannya sendiri yang berinsial MN 18 tahun YA, AM dan AMR ketiganya berusia 15 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan diinjak kepalanya ketika korban terjatuh. Para melakukan pengeroyokan setelah korban mengaku mencuri uang 100 ribu milik santri lainnya. Menurutnya, bisa jadi uang sakunya kurang karena memang anak- anak keinginannya banyak, sehingga terpaksa mencuri, karena untuk makan sudah dapat dari pondok pesantren.

AKP Hendi Septiadi melanjutkan, kedua pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis pada Selasa malam, 22 Juni 2021. Namun 2 hari kemudian korban meninggal dunia. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara salah satu tersangka yang berinisial MN 18 tahun, mengaku menyesal telah mengeroyok temannya hingga meninggal. Dirinya mengaku melakukan pengeroyokan karena spontan pasalnya korban mengakui kalau mencuri. Menurut MN kalau di pondok pesantren ketahuan mencuri memang dihukum. Dirinya dan 3 pelaku lainnya tidak tahu kalau korban yatim piatu dan tidak punya uang saku.

Sekedar informasi M, 15 tahun warga kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan Santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo meninggal dunia setelah dianiaya teman sesama santrinya. Hasil tim forensik dari RS Bhayangkara Kediri melakukan otopsi pada mayat tersebut yang memeriksa seluruh tubuh korban. Pemeriksaan luar banyak ditemukan memar di daerah kepala, lengan, tangan, dan wajah. Sedang pemeriksaan dalam terdapat pendarahan di rongga kepala sampai ke otak. Sehingga itu yang menyebabkan terjadinya gangguan pernafasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Balita Usia 2 Tahun di Bungkal, Tersengat Aliran Listrik
Next: Kuota Jalur Anak Tenaga Kesehatan PPDB SMPN Hanya Dipakai 50 Persen Lebih

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.