Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juni
  • 17
  • Mencuri Kayu Hutan, 5 Pelaku Diamankan di Polres
  • Jelajah

Mencuri Kayu Hutan, 5 Pelaku Diamankan di Polres

Gema Surya FM Kamis 17 Juni 2021 | 06:19 WIB
5 pencuri kayu
Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Nur Aziz saat press realese Rabu (16/6). (Foto/Yudi)

Belum ada sebulan, jajaran Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pembalakan kayu hutan. Korps berbaju cokelat itu, berhasil menangkap 5 orang pelaku dengan TKP berbeda. Dua pelaku diamankan, dengan TKP Ngebel dan 3 pelaku diringkus dengan TKP Slahung.

AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo saat press realese mengatakan, pelaku berinisial AA warga kelurahan Banyudono dan IH warga Desa Ngrogung Ngebel. Kedua pelaku diamankan saat mengangkut hasil kayu sonokeling curian.

Sedangkan TKP lainnya berada di kawasan Slahung anggota kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial YA, TT, dan WK mereka melakukan pembalakan kayu senokeling kemudian tertangkap saat mengangkut hasil curian kayu.

Dari tangan 5 pelaku diamankan puluhan kayu senokeling gelondongan, gergaji manual, dan 2 kendaraan pengangkut. Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, para pelaku tersebut memotong kayu dengan gergaji cara manual. Dari keterangan pelaku, hasil curian kayu akan dijual untuk kepentingan kehidupan sehari-hari.

Para pelaku dikenai pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kayu hutan junto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yd/rl)

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Oksigen Langka, RSU Aisiyah Tolak Sementara Pasien Bergejala Sesak
Next: Jika Prokes Tak Ketat, Pernikahan Dilaksanakan di KUA

Related Stories

qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB
gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.