Jelajah

Mencuri Kayu Hutan, 5 Pelaku Diamankan di Polres

Belum ada sebulan, jajaran Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pembalakan kayu hutan. Korps berbaju cokelat itu, berhasil menangkap 5 orang pelaku dengan TKP berbeda. Dua pelaku diamankan, dengan TKP Ngebel dan 3 pelaku diringkus dengan TKP Slahung.

AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo saat press realese mengatakan, pelaku berinisial AA warga kelurahan Banyudono dan IH warga Desa Ngrogung Ngebel. Kedua pelaku diamankan saat mengangkut hasil kayu sonokeling curian.

Sedangkan TKP lainnya berada di kawasan Slahung anggota kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial YA, TT, dan WK mereka melakukan pembalakan kayu senokeling kemudian tertangkap saat mengangkut hasil curian kayu.

Dari tangan 5 pelaku diamankan puluhan kayu senokeling gelondongan, gergaji manual, dan 2 kendaraan pengangkut. Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, para pelaku tersebut memotong kayu dengan gergaji cara manual. Dari keterangan pelaku, hasil curian kayu akan dijual untuk kepentingan kehidupan sehari-hari.

Para pelaku dikenai pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kayu hutan junto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yd/rl)