Jika Prokes Tak Ketat, Pernikahan Dilaksanakan di KUA

Meskipun ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, namun Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Ponorogo memastikan pencatatan pernikahan tetap bisa dilaksanakan. Syaikhul Hadi, Kepala Kantor Kemenag Ponorogo mengatakan sesuai surat edaran Bupati Ponorogo dan surat edaran Menag nomor 18 tahun 2021, pelayanan pada instansi tetap berjalan. Sehingga pimpinan bisa menugaskan pegawainya untuk Work From Office ( WFO) secara selektif untuk pelayanan yang esensial.


Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) tetap bisa melayani walaupun harus diatur jumlah pegawainya. Sehingga diatur jadwal piket agar penghubung layanan administrasi tetap bisa terlayani, misalnya satu kantor satu orang. Termasuk petugas pelayanan pencatatan pernikahan.  Masih kata Syaikhul, Kepala KUA berhak menyetujui ataupun menolak ketika layanan ada di luar kantor. Seperti ketika layanan ada di luar kantor harus melihat Prokes, kalau dipatuhi dan kerumunan bisa dikendalikan, maka bisa dilaksanakan. Sebaliknya, jika prokes tidak dipenuhi kepala KUA berhak menolak ataupun menunda pelaksanaan di rumah. Namun kata Syaikul sebagai gantinya pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan di kantor KUA.