Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Konsumsi Listrik Masyarakat Alami Kenaikan di Bulan Agustus 2026
  • Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Ponorogo Gelar Job Fair
  • Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo Gelar CRM Award 2026
  • Harga Sayur Mayur Turun dalam Sepekan Terakhir
  • Hasil Mediasi, Outlet Penjualan Miras di Tambakbayan Ditutup Permanen
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Mei
  • 12
  • Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Nglayang, diringkus Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Nglayang, diringkus Polisi

Gema Surya FM Rabu 12 Mei 2021 | 07:35 WIB
a ipda guling
Foto: Jurnalis RGS FM/ Yudi

Kasus pembobolan rumah kosong karena di tinggal pemiliknya sholat tarawih, di Dukuh Bulusari, Desa Nglayang, Jenangan, terungkap.

Ini setelah Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku yakni NM (39) warga Desa Paringan dan S (35) warga Desa Nglayang, Jenangan, yang berdomisili di Kediri. Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencokel jendela rumah.

Keduanya berbagi tugas, dimana pelaku NM mensurvey lokasi kemudian mengantarkan pelaku S untuk eksekusi dengan mencokel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak laptop, perhiasan 8,7 gram, 2 ponsel yang ditaruh di dalam kamar tidur. Lebih lanjut dijelaskan, Polisi bertindak melakukan penyelidikan setelah korban melapor. Dengan hasil lidik, Tim Resmob mengarah ke NM sebagai pelaku. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penangkapan saat NM berada di sebuah bengkel di Desa Jenangan.

Dari penangkapan tersebut, lalu penyelidikan dikembangkan lagi dan berhasil meringkus pelaku S di Kediri. Barang hasi; curian sempat dijual untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Lanjut Ipda Guling, salah satu tersangka NM merupakan residivis kasus penganiayaan dan curanmor.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat 1 3E dan 5E tentang pencurian dengan pemberatan hukumam penjara 5 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ngebel Dibuka Saat Libur Lebaran, Disambut Gembira Pengusaha Perahu
Next: Masjid Tjokronegoro Tetap Gelar Shalat Idul Fitri 1442 H

Related Stories

Disnaker Ponorogo Gelar Job Fair (Foto: Istimewa)
  • Headline
  • Jelajah

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Ponorogo Gelar Job Fair

Gema Surya FM Sabtu 12 September 2026 | 11:07 WIB
Konsumsi Listrik Masyarakat Alami Kenaikan di Bulan Agustus 2026 (Foto: Istimewa)
  • Headline
  • Jelajah

Konsumsi Listrik Masyarakat Alami Kenaikan di Bulan Agustus 2026

Gema Surya FM Sabtu 12 September 2026 | 11:28 WIB
PDM Ponorogo Gelar CRM Award 2026 (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo Gelar CRM Award 2026

Gema Surya FM Sabtu 12 September 2026 | 11:00 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.