Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Nglayang, diringkus Polisi

Kasus pembobolan rumah kosong karena di tinggal pemiliknya sholat tarawih, di Dukuh Bulusari, Desa Nglayang, Jenangan, terungkap.


Ini setelah Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku yakni NM (39) warga Desa Paringan dan S (35) warga Desa Nglayang, Jenangan, yang berdomisili di Kediri. Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencokel jendela rumah.

Keduanya berbagi tugas, dimana pelaku NM mensurvey lokasi kemudian mengantarkan pelaku S untuk eksekusi dengan mencokel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak laptop, perhiasan 8,7 gram, 2 ponsel yang ditaruh di dalam kamar tidur. Lebih lanjut dijelaskan, Polisi bertindak melakukan penyelidikan setelah korban melapor. Dengan hasil lidik, Tim Resmob mengarah ke NM sebagai pelaku. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penangkapan saat NM berada di sebuah bengkel di Desa Jenangan.

Dari penangkapan tersebut, lalu penyelidikan dikembangkan lagi dan berhasil meringkus pelaku S di Kediri. Barang hasi; curian sempat dijual untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Lanjut Ipda Guling, salah satu tersangka NM merupakan residivis kasus penganiayaan dan curanmor.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat 1 3E dan 5E tentang pencurian dengan pemberatan hukumam penjara 5 tahun.