Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Mei
  • 12
  • Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Nglayang, diringkus Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Nglayang, diringkus Polisi

Gema Surya FM Rabu 12 Mei 2021 | 07:35 WIB
a ipda guling
Foto: Jurnalis RGS FM/ Yudi

Kasus pembobolan rumah kosong karena di tinggal pemiliknya sholat tarawih, di Dukuh Bulusari, Desa Nglayang, Jenangan, terungkap.

Ini setelah Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku yakni NM (39) warga Desa Paringan dan S (35) warga Desa Nglayang, Jenangan, yang berdomisili di Kediri. Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencokel jendela rumah.

Keduanya berbagi tugas, dimana pelaku NM mensurvey lokasi kemudian mengantarkan pelaku S untuk eksekusi dengan mencokel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak laptop, perhiasan 8,7 gram, 2 ponsel yang ditaruh di dalam kamar tidur. Lebih lanjut dijelaskan, Polisi bertindak melakukan penyelidikan setelah korban melapor. Dengan hasil lidik, Tim Resmob mengarah ke NM sebagai pelaku. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penangkapan saat NM berada di sebuah bengkel di Desa Jenangan.

Dari penangkapan tersebut, lalu penyelidikan dikembangkan lagi dan berhasil meringkus pelaku S di Kediri. Barang hasi; curian sempat dijual untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Lanjut Ipda Guling, salah satu tersangka NM merupakan residivis kasus penganiayaan dan curanmor.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat 1 3E dan 5E tentang pencurian dengan pemberatan hukumam penjara 5 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tenaga Pendidik Wajib Divaksin Yang Ingin Mengajar Kembali Secara PTM
Next: BPUM Tahap Kedua Di 2021 Kembali Dibuka, Diharapkan Pelaku UKM Lebih Antusias

Related Stories

qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB
gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.