HeadlineJelajah

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Silaturahmi Lebaran Boleh Tapi Dibatasi

Satgas penanganan covid 19 kabupaten Ponorogo akhirnya  melakukan pembatasan kegiatan kerumunan masyarakat. Kebijakan tersebut  dilakukan guna untuk menekan penyebaran covid 19. Selain pemberlakuan jam malam, yang dijadwalkan mulai 4 Mei 2021, ada pembatasan jumlah jamaah sholat dimasjid ataupun mushola hingga kegiatan silaturahmi saat lebaran nanti.

Agus Pramono Sekda Ponorogo mengatakan sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dahulu. Lebih lanjut dikatakan, untuk jam malam, akan diberlakukan mulai jam 21.00 WIB dimana semua usaha yang  berpotensi menimbulkan kerumunan warga, harus tutup sebelum jam 9 malam. Sementara untuk sholat berjamaah di masjid dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan masjid  atau mushola dengan penerapan prokes yang ketat. Untuk  silahturahmi tetap diperbolehkan namun hanya keluarga inti, maksimal lingkup satu RT .