Gelapkan Mobil Rental, Wanita 42 Tahun Asal Sumoroto Dibekuk Polisi

Jajaran Polsek Kota Ponorogo, terpaksa membekuk seorang wanita asal desa Sumoroto berinisial VW kemarin. Pasalnya, perempuan berusia 42 tahun itu, diduga kuat telah menggelapkan mobil pick up Grand Max yang disewanya. Supriyadi (selaku pengusaha rental), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Seperti disampaikan AKP Haryo Kusbintoro – Kapolsek Kota, sebenarnya korban dan pelaku, merupakan tetangga yakni dari Kauman Sumoroto. Namun TKPnya berada di wilayahnya yakni di perumahan Grand Palace Tambak Bayan sehingga pihaknya yang menangani. 


Kronologis kejadian tersebut menurut Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari korban Senin Kemarin, dimana VW telah meminjam mobilnya sejak Desember 2020. Sesuai perjanjian, 150 ribu rupiah selama 10 hari. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan Grand Max Nopol AE 8035 SH. Ketika ditanya, pelaku selalu mbulet dan hanya memberi janji-janji belaka. Untuk itu akhirnya korban melapor ke polisi. 

Setelah menerima laporan pihaknya melacak keberadaan pelaku dari android. Setelah tertangkap mengaku jika mobil rental tersebut sudah dipindahtangankan ke warga yang ada di Pacitan. Saat itu juga, pihaknya menuju ke Pacitan untuk mengamankan barang bukti. Diketahui jika di Pacitan tersebut mobil itu dipakai untuk jaminan kepada seseorang karena pelaku juga terlibat masalah utang piutang. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena terjerat pasal penipuan dan penggelapan.