HeadlineJelajah

Polsek Mlarak Bekuk 4 Pelaku Judi Kopyok Di Siwalan Mlarak

Polsek Mlarak berhasil meringkus 4 pelaku judi kopyok didesa siwalan pada Senin 2 Agustus dini hari . Keempat pelaku tersebut  berinisial  ES 37 tahun berperan sebagai bandar dadu, serta SU 62 tahun, ES 36 tahun dan AT 21 tahun ketiganya merupakan penombok. Keseluruhan pelaku merupakan warga Siwalan Mlarak .

AKP Sudaroini Kapolsek Mlarak mengatakan terungkapnya kasus judi tersebut  berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar . Pasalnya mereka resah dengan perjudian tersebut dilakukan saat ada warga Siwalan ada yang meninggal dunia.

Lanjut AKP Sudaroini, setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku yang bermain judi dadu di salah satu gang kecil rumah warga. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni 1 lembar Beberan, 1 buah tatakan, tiga buah mata dadu, batok tempurung kelapa, satu lembar tikar dgn motif batik, satu buah tas kecil warna merah maron dan Uang tunai tujuh ratus enam puluh dua ribu Rupiah. Para pelaku pun dikenai pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.