Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 18
  • Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi
  • Headline

Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gema Surya FM Kamis 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Ilegaloging
Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gara-gara menebang pohon jati milik perhutani, SR 59 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lelaki warga desa Nglurup Sampung ini menebang 5 pohon jati di petak 76.1 Desa Sampung BPKH Sampung. Iptu Marsono Kapolsek Sampung mengatakan awalnya petugas patroli perhutani curiga ada 5 tunggak bekas curian di sekitar TKP. Petugas perhutani pun melaporkan ke pihak polsek Sampung. Dari hasil lidik petugas reskrim Polsek Sampung dan informasi dari petugas perhutani mengarah ke SR. 

Masih menurut Iptu Marsono, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kemarin 17 Februari 2021 ditemukan potongan pohon jati berbagai ukuran yang ditutupi dengan dedaunan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas. Akhirnya pelaku saat diinterogasi mengakui jika kayu jati hasil pencurian pada akhir tahun 2020. Lanjut Iptu Marsono pengakuan pelaku hasil kayu curian akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.

Sementara pelaku dikenai pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 thn tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) diancam  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda  paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemkab Keluarkan Diskresi Percepatan Pencairan Dana Covid Untuk Desa
Next: 18 Warga Terkornfirmasi Positif Corona, Kelurahan Kepatihan Kota Disemprot Disinfektan

Related Stories

ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB
WhatsApp Image 2026-01-21 at 12.41.44
  • Headline
  • Jelajah

Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 12:45 WIB
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Komisi DPRD Provinsi dan Miseri Effendi mengecel jembatan yang sering longsor di mana saat ini kondisinya sangat rawan putus total. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Plt. Bupati Ponorogo dan Komisi D DPRD Jatim Tinjau Jalan Longsor Wagir Lor–Wates

Gema Surya FM Selasa 20 Januari 2026 | 15:12 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.