Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 18
  • Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi
  • Headline

Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gema Surya FM Kamis 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Ilegaloging
Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gara-gara menebang pohon jati milik perhutani, SR 59 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lelaki warga desa Nglurup Sampung ini menebang 5 pohon jati di petak 76.1 Desa Sampung BPKH Sampung. Iptu Marsono Kapolsek Sampung mengatakan awalnya petugas patroli perhutani curiga ada 5 tunggak bekas curian di sekitar TKP. Petugas perhutani pun melaporkan ke pihak polsek Sampung. Dari hasil lidik petugas reskrim Polsek Sampung dan informasi dari petugas perhutani mengarah ke SR. 

Masih menurut Iptu Marsono, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kemarin 17 Februari 2021 ditemukan potongan pohon jati berbagai ukuran yang ditutupi dengan dedaunan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas. Akhirnya pelaku saat diinterogasi mengakui jika kayu jati hasil pencurian pada akhir tahun 2020. Lanjut Iptu Marsono pengakuan pelaku hasil kayu curian akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.

Sementara pelaku dikenai pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 thn tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) diancam  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda  paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pemkab Keluarkan Diskresi Percepatan Pencairan Dana Covid Untuk Desa
Next: 18 Warga Terkornfirmasi Positif Corona, Kelurahan Kepatihan Kota Disemprot Disinfektan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Terduga pelaku digelandang oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengulik keterangan dari terduga pelaku karena hanya diam. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Hanya Diam, Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan RSUD

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 10:44 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.