Polsek Badegan Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging

Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling pada Minggu sore 7 Februari kemarin. Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sonokeling berbagai ukuran dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE 8926 GA.


Seperti dikatakan Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, S.H., kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya.

Masih kata, IPTU Agus Wibowo, menjelaskan bahwa saat dihentikan, sopir melarikan diri ke sawah dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang lainnya dengan inisial SP, 27 tahun, warga Krajan, Mejayan, Madiun.

Kapolsek Badegan menegaskan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Karena dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sonokeling tersebut dengan karung – karung berisi jerami dan rumput kering, sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dan ditutup dengan terpal warna biru. Seolah – olah pelaku tersebut mengangkut padi namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun Kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Terhadap tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP.