Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 10
  • Polsek Badegan Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Badegan Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging

Gema Surya FM Rabu 10 Februari 2021 | 07:11 WIB
kayu
Foto : Kapolsek Badegan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling pada Minggu sore 7 Februari kemarin. Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sonokeling berbagai ukuran dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE 8926 GA.

Seperti dikatakan Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, S.H., kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya.

Masih kata, IPTU Agus Wibowo, menjelaskan bahwa saat dihentikan, sopir melarikan diri ke sawah dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang lainnya dengan inisial SP, 27 tahun, warga Krajan, Mejayan, Madiun.

Kapolsek Badegan menegaskan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Karena dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sonokeling tersebut dengan karung – karung berisi jerami dan rumput kering, sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dan ditutup dengan terpal warna biru. Seolah – olah pelaku tersebut mengangkut padi namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun Kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Terhadap tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Gadaikan Mobil Sewaan, Petani Dibekuk Polisi
Next: Bayi Laki-laki yang Dibuang di Masjid An-Nuur Jetis Diserahkan UPT PPSAB Dinsos Jatim

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.