Gadaikan Mobil Sewaan, Petani Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh S (53) tahun warga Madiun. AKP Hendi Septiadi Kasatreskrim Polres Ponorogo, tersangka berinisial S sehari-hari bekerja sebagai petani. Awalnya pelaku melakukan sewa mobil sejak 2019 lalu. Namun memasuki awal tahun 2021 uang sewa mobil macet dan diketahui jika mobilnya ternyata telah digadaikan oleh pelaku.


AKP Hendi mengungkapkan jika pelaku menyewa sebanyak tiga mobil dari satu korban tiap bulannya membayar 2 juta dan ketiganya digadaikan kepada orang lain senilai Rp 20 juta per mobil. Posisi mobil digadaikan di Sampung. Ketiga mobil tersebut saat ini telah diamankan di Polres Ponorogo untuk digunakan sebagai barang bukti. Masih kata AKP Hendi, alasan pelaku menggelapkan mobil rencananya akan digunakan untuk bisnis batubara di Kalimantan. Sementara pelaku dibekuk saat berada di rumahnya.

Sementara, tersangka S mengaku sengaja menggadaikan mobil korban karena tergiur dengan investasi batu bara di Kalimantan. Dirinya bingung cari modalnya dimana, apalagi disuruh setor Rp 200 juta.

Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.