Peresmian Pasar Legi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Peresmian pasar legi Ponorogo selasa 9 Februari diwarnai dengan aksi unjuk rasa. Puluhan pemilik kios pasar legi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi, mendatangi acara peresmian menuntut 44 kios yang diklaim hak mereka untuk dikembalikan.


Setyo Eko Wahono Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi mengatakan dulu ada 44 kios di lantai 1 namun kini hanya tinggal 34 saja. Sebenarnya pihaknya menerima jika 34 kios diberikan ke semua pemilik kios dan sisa pemilik akan menyesuaikan di zonasi di lantai 2 hingga 4. Namun kenyataan malahan hanya 21 kios yang diberikan ke pemilik kios. Sedangkan 13 kios di berikan untuk Bank 5 kios, UMKM 4 kios, Kejaksaan 1 kios, Kepolisian 1 kios dan Toko Emas 2 kios. Eko mengklaim sesuai dengan aturan kementerian perdagangan, tahun 2019 fasilitas umum yang utama cuma ada 2 kios, satu untuk Pos Keamanan dan Kantor Pasar. Padahal di depan pasar sudah ada Pos Satpam.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah 6 kali mediasi dengan pemkab namun deadlock. Pemilik kios pun memiliki Bukti Pemakaian Tempat Usaha ( BPTU) saat konsultasi dengan kejaksaan negeri BPTU kekuatan hukumnya sama dengan SK PNS. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan dibawa Pengadilan Tata Usaha negara ( PTUN)

Sementara itu Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo pasca peresmian mengakui sudah mediasi sebanyak 6 kali dengan Pemkab. Namun mereka pengunjuk rasa pemilik kios menuntut 43 kios dikembalikan ke pemilik kios. Memang dulu ada 43 kios karena pergeseran sempadan jalan maka maka jumlah kios tidak sama seperti dulu.

Masih kata Ipong, jika pemilik kios di lantai 1 tidak mau mengisi kios yang ada di lantai itu maka akan ditinggal. Pihaknya mempersilahkan mereka menyuarakan pendapat. Selanjutnya akan segera membuat surat keputusan untuk pengisian pasar legi.