Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2020, naik dua kali lipat
Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2020, mengalami kenaikan cukup tinggi. Lonjakan kenaikan itu hingga 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya.
Misnan Maulana Humas Pengadilan Agama Ponorogo mengakui bila tahun 2019 ada 93 perkara. Sedangan tahun 2020 menjadi 236 perkara. Diduga kenaikan angka permohonan dispensasi tersebut karena syarat usia nikah minimal dari 16 tahun menjadi 19 tahun sejak tahun 2020. Mereka yang meminta dispensasi menikah rata rata karena pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil diluar nikah.
Lebih lanjut dikatakan permohonan dispensasi nikah paling banyak dari wilayah pengunungan misalnya Ngrayun, Sooko dan Sawoo. Mereka yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata usia pelajaran. Misnan mengungkapkan kemajuan teknologi diduga menjadi banyak usia pelajar yang bergaul tanpa batas. Sehingga peran orang tua untuk mengontrol pergaulan mereka agar tidak salah jalan.