Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • DPRD Usul Dana Banpol Naik Dalam P APBD 2025
  • Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi
  • Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo
  • Masih Sedikit, Peserta Program Nikah Gratis yang Diselenggarakan Kemenag
  • Harga Tomat Melejit, Tembus 25 Ribu per Kg nya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 1
  • Marak Penambangan Liar di Ponorogo, Aktivis LSM 45 Minta Perizinan Tambang Dikembalikan ke Daerah
  • Headline
  • Jelajah

Marak Penambangan Liar di Ponorogo, Aktivis LSM 45 Minta Perizinan Tambang Dikembalikan ke Daerah

Gema Surya FM Senin 1 Februari 2021 | 11:57 WIB
Pasir

Maraknya aksi penambangan liar di Ponorogo membuat Muhammad Yani Wijaya, aktivis LSM 45, prihatin. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan dari daerah dikhawatirkan merusak lingkungan.  Pantauannya di lapangan, sudah banyak bukit yang tergerus mengancam puluhan rumah yang lokasinya diatas penambangan tersebut. Sungai-sungai kecil keruh nyaris tertutup pasir, hingga infrastruktur jalan rusak parah karena tidak kuat menahan beban truck yang membawa muatan.

Sayangnya daerah tidak bisa berbuat banyak karena perizinan ada di pemerintah propinsi jawa timur. Bahkan pihaknya mendengar, perizinan akan diambil alih pusat. Jika itu terjadi, maka penambangan akan semakin liar sebab tidak diketahui apakah mereka sudah berizin, apakah izin mereka sudah habis, atau melebihi zona kawasan pertambangan. Lebih lanjut dikatakan, ada 2 lokasi yang sudah didatanginya yakni penambangan pasir di desa Kemiri Jenangan dan desa Wringinanom Sambit.

Di 2 wilayah tersebut, kerusakan lingkungan sudah parah. Sempat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan pemkab, namun wewenang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) tersebut hanya sebatas merekomendasikan penambang untuk segera mengurus izin. Satpol PP sendiri ketika dikonfirmasi juga mengaku tidak bisa bertindak karena menjadi wewenang propinsi. Untuk itu itu pihaknya menggandeng komisi A DPRD,  agar bisa berkoordinasi dengan kementerian ESDM, agar masalah perizinan bisa dikembalikan ke daerah.

Sebelumnya Sapto Jatmiko, Kepala dinas lingkungan hidup DLH, mengakui jika telah terjadi penambangan liar di Ponorogo yakni di Jenangan, Sawoo dan Sambit. Mereka tidak mengantongi izin lingkungan, sehingga dipastikan juga tidak memiliki izin pertambangan. Untuk itu OPD nya telah memberikan surat peringatan kepada 3 penambang tsb, agar segera mengurus perizinan. Jika tidak, maka pihaknya merekomendasikan untuk bisa ditutup.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Mulai Januari, Serangan DB Semakin Meluas di 5 Kecamatan, Warga Diminta Waspada
Next: Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2020, naik dua kali lipat

Related Stories

Dwi
  • Jelajah

DPRD Usul Dana Banpol Naik Dalam P APBD 2025

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 13:23 WIB
Pers
  • Headline
  • Jelajah

Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 13:12 WIB
Jaksa
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 12:59 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.