Marak Penambangan Liar di Ponorogo, Aktivis LSM 45 Minta Perizinan Tambang Dikembalikan ke Daerah

Maraknya aksi penambangan liar di Ponorogo membuat Muhammad Yani Wijaya, aktivis LSM 45, prihatin. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan dari daerah dikhawatirkan merusak lingkungan.  Pantauannya di lapangan, sudah banyak bukit yang tergerus mengancam puluhan rumah yang lokasinya diatas penambangan tersebut. Sungai-sungai kecil keruh nyaris tertutup pasir, hingga infrastruktur jalan rusak parah karena tidak kuat menahan beban truck yang membawa muatan.


Sayangnya daerah tidak bisa berbuat banyak karena perizinan ada di pemerintah propinsi jawa timur. Bahkan pihaknya mendengar, perizinan akan diambil alih pusat. Jika itu terjadi, maka penambangan akan semakin liar sebab tidak diketahui apakah mereka sudah berizin, apakah izin mereka sudah habis, atau melebihi zona kawasan pertambangan. Lebih lanjut dikatakan, ada 2 lokasi yang sudah didatanginya yakni penambangan pasir di desa Kemiri Jenangan dan desa Wringinanom Sambit.

Di 2 wilayah tersebut, kerusakan lingkungan sudah parah. Sempat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan pemkab, namun wewenang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) tersebut hanya sebatas merekomendasikan penambang untuk segera mengurus izin. Satpol PP sendiri ketika dikonfirmasi juga mengaku tidak bisa bertindak karena menjadi wewenang propinsi. Untuk itu itu pihaknya menggandeng komisi A DPRD,  agar bisa berkoordinasi dengan kementerian ESDM, agar masalah perizinan bisa dikembalikan ke daerah.

Sebelumnya Sapto Jatmiko, Kepala dinas lingkungan hidup DLH, mengakui jika telah terjadi penambangan liar di Ponorogo yakni di Jenangan, Sawoo dan Sambit. Mereka tidak mengantongi izin lingkungan, sehingga dipastikan juga tidak memiliki izin pertambangan. Untuk itu OPD nya telah memberikan surat peringatan kepada 3 penambang tsb, agar segera mengurus perizinan. Jika tidak, maka pihaknya merekomendasikan untuk bisa ditutup.