hajatan resepsi di larang, pendapatan sewa gedung sasana praja terancam gagal penuhi target

Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM), dimana salah satunya  larangan hajatan dan resepsi pernikahan ,   juga berdampak pada pemasukan retribusi dari gedung Sasana Praja di jalan Diponegoro. Tahun 2021 dari gedung Sasana Praja ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yakni 360 juta namun di bulan Januari – Maret 2021 sudah ada 10 pemesan , yang membatalkan resepsi di gedung milik pemerintah tersebut.  Edy Sucipto Kabag Umum Pemkab Ponorogo mengakui jika periode Januari – Maret 2021 sudah 10 pemesan Gedung Sasana Praja yang membatalkan acara  dengan rincian 4 di bulan Januari, 4 di bulan Februari dan 2  di bulan Maret  Pasalnya angka covid 19 di Ponorogo mengalami kenaikan sehingga masuk zona merah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Rata-rata pemesan memilih akhir pekan untuk menggelar acara .  Berkaca pada tahun 2020 awal pandemi corona PAD dari gedung Sasana Praja tidak memenuhi target  yang awalnya tiap tahun ditargetkan 716 juta selalu melebihi target.  Namun kata Edy, ada perubahan pendapatan di APBD 2020 menjadi 360 juta dari awalnya 716 juta itupun hanya tercapai 335 juta.