Dendam Kesumat, SG Warga Jonggol Jambon, Memartil Kepala Tetangganya Sendiri

Emosi berujung penjara. Nasib itulah yang harus dijalani SG, warga desa Jonggol Jambon. Lelaki 55 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena memukul Suladi Sahri, tetangganya sendiri dengan menggunakan palu. Akibatnya kepala korban berdarah-darah karena dipukul berkali-kali.


AKP Hariyanto, Kapolsek Balong menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Ahad sore, 7 Februari 2021. Sat itu korban bersama anaknya melintas dengan menggunakan sepeda motor. Entah apa sebabnya tiba-tiba pelaku menghentikan keduanya. Sejurus kemudian pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, hingga terjadilah penganiayaan tersebut. Dari pengakuan tersangka, korban sebelumnya sempat mengejek pelaku dengan kata kata yang tak pantas dan pelakupun tersinggung. Rupanya, saat menghentikan korban, pelaku sudah menyiapkan palu/martil di balik bajunya.

Masih kata AKP Hariyanto, dengan posisi korban masih diatas sepeda motor seketika pelaku memukul kepala korban berkali-kali dengan palu yang sudah di selipkan di pinggang pelaku. Dengan kejadian itu korban mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Balong. SG pun diamankan dengan barang bukti martil yang digunakan pelaku memukul korban. Pelaku dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.