Pelaku Curanmor di Pakunden 2 Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap

Belum genap 24 jam menghirup udara bebas dari rumah tahanan (Rutan) Tulungagung, warga Bangunsari berinisial JP harus merasakan lagi dinginnya jeruji besi penjara. Lelaki 32 tahun itu kembali dicokok tim Satreskrim Polres Ponorogo karena perbuatannya yang melakukan aksi pencurian sepeda motor  di Jl.Janoko Kelurahan Pakunden Juli 2019 lalu, sementara masa penahanannya di Rutan Tulungagung atas kasus curat di sebuah toko di kota setempat, sudah habis sehingga giliran menjalani lagi di rutan Ponorogo.


AKBP Muhammad Nur Aziz Kapolres Ponorogo mengatakan Pihaknya mendengar buruannya yakni JP (32) akan keluar dari Rutan Tulungagung 9 Januari 2021 setelah mendekam 1,5 tahun atas kasus Curat. Tidak ingin buruan kabur JP langsung disergap tim satreskrim Polres Ponorogo di depan rutan Tulungagung, lanjut AKBP Muhammad Nur aziz, JP melakukan pencurian motor supra milik PNS asal Kelurahan Kepatihan. Awalnya Sumaryono yang bekerja PNS Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 memarkir sepeda motor Honda di rumah miliknya di Jl. Janoko Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo. Namun setiap hari rumah tersebut kosong karena Sumaryono bertempat tinggal di Jl. Ontorejo Kelurahan Kepatihan, meski begitu setiap hari korban mengecek sepeda motor tersebut sambil memberi makan ayam ternaknya di rumah tersebut.

AKBP Muhammad Nur Aziz melanjutkan, saat akan memberi makan ternak, pada Rabu tanggal 17 Juli 2019 pukul 4.30 dini hari betapa kagetnya ia karena melihat pintu depan ternyata terbuka dan rusak, sepeda motor Honda Supra x warna hitam yang diparkir pun raib, sementara dari pengakuan tersangka motor tersebut tidak dijual namun untuk operasional curat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara.