Jam Malam Diperpanjang PKL Harus Tutup Jam 21.00 WIB

Masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Ponorogo menyebabkan  Pemkab Ponorogo memberlakukan kembali aturan jam malam. SE Bupati yang sebelumnya berlaku dari 31 Desember 2020 hingga 5 januari 2021, akhirnya diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. 


Para pelaku usaha mulai dari warung, angkringan cafe, tempat hiburan malam, dan lainnya, harus sudah tutup maksimal jam 21 .00 WIB. Dinas Perdakum mengeluarkan surat ke semua kelurahan untuk ditindak lanjuti ke semua RT/RW, jika ada pelaku usaha di tempatnya untuk mematuhi pelaksanaan jam malam tersebut. 

Selain itu, gerobak maupun alat jualan yang berada di pinggir jalan ataupun trotoar hendaknya dibawa pulang kerumah untuk menghindari  dimanfaatkan orang untuk berkumpul. 

Julaidah Karyawati Lurah Nologaten mengatakan pihaknya juga sudah mendapat surat pemberitahuan dari perdakum terkait kebijakan tersebut. Surat tersebut sudah diedarkan ke seluruh RT/RW di wilayahnya mulai 5 Januari lalu. Karena sudah merupakan instruksi dari daerah maka  harapannya warganya bisa patuh. (rl)