Jajaran satlantas Polres Ponorogo siap menindak tegas para pemilik kereta kelinci yang tetap nekat beroperasi dijalan raya . Ini setelah himbauan dan penindakan tilang tidak memberikan efek jera dimana mereka dan petugas kucing kucingan . Ipda Bagus Sulistyono , kanit kamsel satlantas mengatakan , kemarin pihaknya menilang kereta kelinci yang beroperasi di wilayah Maron Kauman Somoroto .
Untuk sementara masih tilang saja tapi kalau sudah beberapa kali ditilang tidak kapok maka tindakan berikutnya berupa pidana maupun denda . Sesuai dengan UU lalu lintas pasal 277 , bagi yang melanggar bisa dikenai denda maksimal 24 juta rupiah atau kurungan selama satu tahun . Karenanya pihaknya tak henti hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha kereta kelinci ,bahkan juga masyarakat selaku pengguna jasa .
Kemarin pihaknya juga mengumpulkan sekitar 43 pengusaha kereta kelinci terkait hal tersebut ,jangan sampai kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 2 penumpang meninggal dunia , juga terjadi diwilayah Ponorogo .