Hasil Rekapitulasi KPUD, Paslon 01 Tetap Unggul, Paslon 02 Legowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten untuk Pilkada Ponorogo 2020 pada selasa sore lalu. Hasilnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko-Lisdyarita memperoleh 61,7 persen suara unggul atas rivalnya Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono yang memperoleh 38,3 persen suara. Bambang Juwono Ketua DPC PDI-Ponorogo mengatakan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Ponorogo juga sama 100 persen dengan hasil hitung final oleh internal PDI Perjuangan. Setelah pihaknya meneliti kembali berdasarkan hasil yang dikumpulkan saksi TPS, cocok 100 persen dengan internal PDI Perjuangan dan tim pemenangan. Saat ini tim pemenangan Sugiri-Lisdyarita menunggu apakah akan ada gugatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Ponorogo 2020. Pihaknya akan menunggu 3×24 jam sampai hari Jumat.


Masih kata Bambang, Tim hukum dari awal sudah siap jika ada gugatan. Sementara itu partai pengusung Sugiri-Lisdyarita menanggapi unggulnya perolehan suara, bersyukur atas hasil rekapitulasi tersebut. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Ponorogo yang menginginkan Ponorogo lebih baik.

Disisi lain, menanggapi hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, Supriyanto Ketua Tim Pemenangan Ipong-Bambang mengaku legowo dengan hasil rekapitulasi tersebut. Menurutnya secara prinsip kontestasi Pilkada sudah selesai saat dan hasilnya sudah diputuskan. Pihaknya juga mengatakan hingga kini Tim Ipong-Bambang belum merencanakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi itu. Apalagi ipong Muchlissoni sedang sakit jadi sepertinya tidak akan mengajukan gugatan.

Sekedar informasi Ketua KPU Ponorogo, Munajat mengatakan bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, bisa mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3×24 jam.