Memasuki Masa Tenang Kampanye, APK Yang Masih Terpasang Akan Ditindak

Pilkada tanggal 9 Desember tinggal menghitung hari lagi dan pada hari Ahad 6 Desember segala aktivitas yang berbau kampanye dilarang, Mulai dari umbul-umbul, poster, dan baliho serta di media-media cetak maupun elektronik sudah tidak diperbolehkan. Munajat Ketua KPU Ponorogo mengatakan Sabtu pukul 00.00 WIB adalah waktu terakhir.


Artinya segala hal yang berbau kampanye  jika masih terpasang maka akan diturunkan. Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP, sehingga jika didapati masih ada yang terpasang akan dilakukan penurunan. Pihaknya juga mengatakan jika untuk segala persiapan seperti distribusi akan dilakukan dua hari ke depan, yakni pada tanggal 6 dan 7 Desember, sedangkan tanggal 8 sudah bisa didistribusikan ke TPS-TPS. Sementara untuk APD petugas sudah didistribusikan Minggu lalu. 

Disinggung soal hak pemilih yang terkonfirmasi Covid-19, Pihaknya sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Covid termasuk apa yang bisa dilakukan nanti, karena akan berdampak luas setelah petugas itu melayani, dan bagaimana langkah selanjutnya koordinasi apa langkah terbaik saat ini masih dikomunikasikan, Kalau sesuai dengan petunjuk, maka menugaskan petugasnya yang masuk, Hanya saja nanti keputusannya ada di Wilayah masing-masing.