Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Jelang Libur Nataru, KAI Mulai Lakukan Pengecekan
  • Motor Mio Tiba-Tiba Terbakar di Pasar Relokasi Keniten
  • Laka Tunggal Diduga Kondisi Jalan Berlubang, Pelajar Meninggal Dunia
  • Plt Bupati Lisdyarita Tunjuk Made Jeren Sebagai Plt Direktur RSUD Dr Harjono
  • Disnaker Ponorogo Pastikan Dewi Astutik Jadi PMI Melalui Jalur Ilegal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Desember
  • 2
  • 18 Orang ASN Di Lingkungan Pemkab Terjaring Operasi Yustisi
  • Headline
  • Jelajah

18 Orang ASN Di Lingkungan Pemkab Terjaring Operasi Yustisi

Gema Surya FM Rabu 2 Desember 2020 | 14:46 WIB
Siswanto 18 ASN Terjaring Razia
18 orang ASN terjaring razia di mana melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasca munculnya klaster perkantoran, tim gabungan antara Pemkab, Polres, BPBD, dan TNI, mengarahkan operasi yustisi dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Ponorogo. OPD yang dilakukan razia, Rabu (02/12/20).

Diantaranya Dinas Dukcapil, Badan Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan kantor OPD lainnya. Hasilnya, 18 orang ASN terjaring razia di mana melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Siswanto Kabid Ketentraman, Penertiban, dan Kebakaran (Timbumkar) Satpol PP mengatakan ke-18 ASN tersebut langsung dikenai sanksi sanksi administratif yaitu denda mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 250 ribu.  Mereka terbukti tidak memakai masker saat bekerja di dalam ruangan kantor.

Padahal meski dalam ruangan tetap rentan tertular jika tidak disiplin menggunakan masker. Pihaknya menggelar operasi yustisi di lingkungan perkantoran atas perintah Sekda Ponorogo.

Selain itu, razia tersebut juga untuk mengukur tingkat kepatuhan dari ASN yang ada di lingkungan Pemkab. Apalagi di lingkungan Pemkab Ponorogo sendiri muncul klaster perkantoran di mana 13 staf BPPKAD terpapar Covid-19. 

Sementara untuk pelanggar protokol kesehatan dari masyarakat umum yang berjumlah 3 orang dikenakan sanksi sosial, mulai dari push up hingga menyanyikan lagu wajib. Operasi yustisi akan terus digelar untuk menekan penyebaran Covid-19

Selama bulan November lalu, terdapat 743 pelanggar yang terjaring razia. 20 diantaranya dikenakan sanksi denda administratif, lalu 623 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan 100 pelanggar mendapatkan teguran lisan. (rl) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kubah Masjid Nahdatul Muslimin Prayungan Paju , Disambar Petir
Next: Pembangunan Gedung Lantai 8 RSU Aisyiyah dr. Sutomo Dimulai

Related Stories

kai1
  • Jelajah

Jelang Libur Nataru, KAI Mulai Lakukan Pengecekan

Gema Surya FM Sabtu 6 Desember 2025 | 13:18 WIB
ur75384
  • Jelajah

Motor Mio Tiba-Tiba Terbakar di Pasar Relokasi Keniten

Gema Surya FM Sabtu 6 Desember 2025 | 11:50 WIB
p1
  • Jelajah

Laka Tunggal Diduga Kondisi Jalan Berlubang, Pelajar Meninggal Dunia

Gema Surya FM Sabtu 6 Desember 2025 | 11:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.