Kantor Pelayanan Pajak BPPKAD di Lockdown, Pembayaran Bisa Dilakukan Lewat Bank

Meski kantor pelayanan pajak Daerah di gedung Sasana praja lantai 1 di  lockdown pasca 12 karyawan dinyatakan positif corona dan melakukan isolasi, namun pelayanan terhadap wajib pajak jalan terus. Pasalnya mereka tetap bisa melakukan pembayaran di Bank jatim. 


Agus Sugiarto PLT BPPKAD Ponorogo mengatakan meskipun karyawannya ada yang positif dan sebagian karyawan Work From Home, namun pelayanan pembayaran pajak Daerah tetap bisa dilakukan yakni melalui bank Jatim dan laporannya bisa melalui online. Karyawan yang sedang melakukan WFH tetap melakukan tugas pekerjaannya, serta yang karyawan yang positif tugasnya diambil alih oleh karyawan yang melakukan WFH. Masih kata Agus, satgas penanganan Covid-19 juga telah menyemprotkan disinfektan ke kantor pelayanan pajak daerah sebanyak 3 kali untuk memutus mata rantai.

Sekedar informasi sebanyak 12 karyawan kantor pelayanan pajak daerah terpapar korona, setelah disinyalir ke 12 orang tersebut tertular dari karyawan yang meninggal dunia dan dinyatakan positif corona.