Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • November
  • 17
  • PENIPUAN BERKEDOK BISNIS SAPI PERAH, PENTOLAN CV TMJ DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA
  • Headline
  • Jelajah

PENIPUAN BERKEDOK BISNIS SAPI PERAH, PENTOLAN CV TMJ DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA

Gema Surya FM Selasa 17 November 2020 | 08:03 WIB
tmj

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga pentolan CV Tri Manunggal Jaya (CV TMJ) dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga terdakwa tersebut adalah Galih Kusuma, sang otak kasus dituntut 17 tahun penjara, Hadi Suwito (direktur CV TMJ) dan Arie Setiawan (bendahara) dituntut 16 tahun.

Nanang Triyanto Ketua JPU mengatakan, masing-masing juga dikenai denda Rp 6 miliar dengan hukuman subsider enam bulan penjara. Terdakwa Galih Kusuma dituntut setahun lebih berat dari Hadi dan Arie, sebab Galih terbukti sebagai otak kasus tersebut. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga aktor investasi bodong CV TMJ, Senin (16/11) pukukl 14.00 WIB, Trio pentolan CV TMJ terlihat lesu dari layar monitor di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Mereka mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Klas II-B Ponorogo, tempat mereka ditahan.

Menurut Nanang, ada dua aspek yang memberatkan tuntutan terhadap trio CV TMJ, yaitu jumlah korban penipuan dan TPPU banyak dan kerugian yang diakibatkan juga besar. Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa ketiga terdakwa menilap uang hingga Rp 26 miliar.

Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk menyampaikan pledoi pekan depan. Sedangkan sidang baru berakhir sekitar pukul 16.00

Sebelumnya CV TMJ menghimpun investasi bodong berkedok bisnis peternakan sapi perah di Pudak. Galih sempat mengungkap pihaknya menghimpun total investasi senilai Rp 585 miliar sejak 2016 hingga awal 2020. Investor dijaring dari Ponorogo, Bekasi, Palembang, sampai Papua. Namun secara riil, uang itu digunakan membiayai bisnis tempat fitness, toko pakaian, dan restoran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga terdakwa.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Diduga Serangan Jantung, PMI Asal Bringin Kauman Meningggal Dunia di Malaysia
Next: Laka Karambol di Jalan Raya Balong-Ngumpul, Kendaraan GL Ringsek Terlindas Truk

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.