PENIPUAN BERKEDOK BISNIS SAPI PERAH, PENTOLAN CV TMJ DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga pentolan CV Tri Manunggal Jaya (CV TMJ) dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga terdakwa tersebut adalah Galih Kusuma, sang otak kasus dituntut 17 tahun penjara, Hadi Suwito (direktur CV TMJ) dan Arie Setiawan (bendahara) dituntut 16 tahun.


Nanang Triyanto Ketua JPU mengatakan, masing-masing juga dikenai denda Rp 6 miliar dengan hukuman subsider enam bulan penjara. Terdakwa Galih Kusuma dituntut setahun lebih berat dari Hadi dan Arie, sebab Galih terbukti sebagai otak kasus tersebut. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga aktor investasi bodong CV TMJ, Senin (16/11) pukukl 14.00 WIB, Trio pentolan CV TMJ terlihat lesu dari layar monitor di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Mereka mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Klas II-B Ponorogo, tempat mereka ditahan.

Menurut Nanang, ada dua aspek yang memberatkan tuntutan terhadap trio CV TMJ, yaitu jumlah korban penipuan dan TPPU banyak dan kerugian yang diakibatkan juga besar. Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa ketiga terdakwa menilap uang hingga Rp 26 miliar.

Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk menyampaikan pledoi pekan depan. Sedangkan sidang baru berakhir sekitar pukul 16.00

Sebelumnya CV TMJ menghimpun investasi bodong berkedok bisnis peternakan sapi perah di Pudak. Galih sempat mengungkap pihaknya menghimpun total investasi senilai Rp 585 miliar sejak 2016 hingga awal 2020. Investor dijaring dari Ponorogo, Bekasi, Palembang, sampai Papua. Namun secara riil, uang itu digunakan membiayai bisnis tempat fitness, toko pakaian, dan restoran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga terdakwa.