Jumlah Kasus Corona Meledak, Pemkab Berlakukan WFH untuk ASN

Melonjaknya kasus Covid-19 di Ponorogo, membuat Pemkab Ponorogo menerapkan sistem rotasi Work From Home (WFH) untuk kalangan ASN. Kebijakan bekerja di rumah tersebut, sudah diterapkan sejak sepekan terakhir dan akan terus dilaksanakan hingga jumlah kasus Corona turun.


Winarko Arief, Kepala BKPSDM mengatakan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemkab mengacu Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 67 Tahun 2020. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta adanya penyesuaian sistem kerja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran pemerintah. Serta surat itu ditindaklanjuti SE Bupati Nomor 800 Tahun 2020 terkait sistem kerja ASN setempat.

Dalam SE tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menerapkan rotasi sistem kerja. Yakni 50 persen untuk WFH dan 50 persen Work From Office (WFO) alias bekerja di kantor. Terkait pengaturan skema masuk diserahkan kepada kepala OPD.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk OPD yang menggelar layanan publik seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kedua OPD juga diminta menyesuaikan sistem kerja di lingkungan mereka sesuai edaran Bupati tersebut. Apabila dalam sepekan ke depan ada perubahan status, maka sistem rotasi WFH ini akan diubah. (rl)