Usaha Kecil di Ponorogo Diminta Punya APAR

Para pelaku usaha diminta melengkapi tempat usahanya dengan alat pemadam api ringan (APAR). Permintaan itu disampaikan Supriyadi – kEpala Satpol PP Pemkab Ponorogo menyusul adanya peristiwa kebakaran toko yang terjadi di Kapuran Badegan yang akhirnya menelan satu korban jiwa. Karenanya, pihaknya sudah menyurati semua kepala desa melalui kecamatan agar semua pelaku usaha, mempunyai alat pemadam api ringan (APAR), untuk mengantisipasi penanganan kebakaran. Semakin cepat ditangani, kebakaran tidak akan meluas. Sebab 15 menit saja, PMK datang ke lokasi dipastikan api sudah meluluhlantahkan sebuah bangunan.


Pihaknya lanjut supriyadi juga sudah melakukan pelatihan bagi pemilik usaha kecil dan menengah bagaimana cara menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tepat. Sebenarnya bukan hanya kalangan usaha yang wajib punya APAR namun juga kalangan rumah tangga. Setiap rumah hendaknya dilengkapi dengan APAR.

Terkait usulan setiap kecamatan disediakan satu unit mobil PMK, lanjut supriyadi jelas tidak mungkin karena terkendala tenaga dan juga mobil. Hanya saja masyarakat tak perlu kawatir karena tahun depan diusahakan ada penambahan pos PMK di 3 titik yakni selain dikota, juga di Sumoroto dan Jetis. Itu bisa dilakukan jika armada mobil pemadam kebakaran ditambah. Saat ini pihaknya hanya memiliki 2 mobil saja sehingga tidak maksimal.