Jajaran Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap -togel online yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat kamis , 16 september 2021 . 2 pelaku perjudian diamankan yakni berinisial J ,warga coper Jetis dan IP , warga Campurejo Sambit .
Aiptu Muji Lestari, kanit Humas Polsek Sambit menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan dari warga dmana sejak Agustus lalu, marak perjudian jenis togel via online pasaran Sidney , Singapura dan Hongkong. Karenanya unit reskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan. Akhirnya pihaknya mendapatkan informasi diwarung kopi desa Bangsalan, pelaku sedang melakukan transaksi melalui HP .
Petugas yang menyamar langsung melakukan penggrebekan dan mengecek handphone pelaku J , dan diketahui memang menjalankan transaksi dengan aplikasi fantasi Toto , karenanya pelaku langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan akhirnya berkembang ke TSK lain yakni selaku penombok, yakni IP. Tak ingin buruannya kabur, Kamis sore langsung menangkap pelaku dirumahnya . Dari kedua tangan tersangka berhasil disita Handphone yang digunakan transaksi, buku tabungan , ATM dan uang tunai masing masing 25 ribu rupiah dan 70 ribu rupiah .
Di akui jika pengungkapan togel via online lebih sulit dibanding jenis lain ,karena modus operandinya tertutup mirip transaksi narkoba. Mereka yang bergabung dalam kelompok tersebut harus saling mengenal . Kedua pelaku saat ini mendekam ditahanan karena dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman 5 tahun penjara.