HeadlineJelajah

Dendam Karena Diolok-olok Warga Jambon Aniaya Saudaranya Dengan Golok

Cek cok berujung penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di dukuh Bureng desa Jambon, dimana pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara. Berawal dari pelaku berisial BY yang  tidak terima dengan olok-olok yang dilontarkan kakak kandungnya  Maritun. Ceritnya, lelaki 60 tahun tersewbut tidak sengaja lewat belakang rumah kakaknya untuk mengambil daun turi, Rabu siang , 25 Agustus 2021. Tiba-tiba mendengar kakaknya tersebut mengolok-olok dengan kata-kata tak sedap.

Mendengar olokan itu darahnya mendidih dan langsung masuk rumah kakaknya itu sembari membawa golok. Dari situlah pertengkaran mulut terjadi, sehingga akhirnya golok yang dibawa diayunkan ke saudaranya  tersebut. Namun anak menantu yang bernama Heri Wahono, 45 tahun tidak terima ibu mertuanya hendak dipukul sehingga dihalang-halangi dengan menggunakan tongkat kayu. Namun tangannya akhirnya terluka, saat menepis sabetan golok.

Iptu Nanang Budianto, Kapolsek Jambon mengatakan pelaku sudah diamankan dan dititipkan di rumah tahanan rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk korban harus dirawat di rumah sakit karena tangan kirinya terluka parah. Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan  dari istri korban. Dari keterangan para saksi kejadian ini dipicu oleh permasalahan keluarga yang sudah lama terjadi dan  diperparah lagi masalah warisan. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yakni golok dan kayu 1,5 meter.