Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • DPRD Gelar Rapat Istimewa, Memperingati Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo
  • Membludak Jumlah Pelamar Shelter JPTP, Paling Banyak Diminati Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja
  • Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Ini Harapan Plt Bupati Lisdyarita
  • Ditengarai Banyak yang Belum Berizin, Satpol PP Ponorogo Gencar Sosialisasi Rumah Kos
  • Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Sulton Soroti Pendidikan dan Infrastruktur
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 27
  • Dendam Karena Diolok-olok Warga Jambon Aniaya Saudaranya Dengan Golok
  • Headline
  • Jelajah

Dendam Karena Diolok-olok Warga Jambon Aniaya Saudaranya Dengan Golok

Gema Surya FM Jumat 27 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Olok

Cek cok berujung penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di dukuh Bureng desa Jambon, dimana pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara. Berawal dari pelaku berisial BY yang  tidak terima dengan olok-olok yang dilontarkan kakak kandungnya  Maritun. Ceritnya, lelaki 60 tahun tersewbut tidak sengaja lewat belakang rumah kakaknya untuk mengambil daun turi, Rabu siang , 25 Agustus 2021. Tiba-tiba mendengar kakaknya tersebut mengolok-olok dengan kata-kata tak sedap.

Mendengar olokan itu darahnya mendidih dan langsung masuk rumah kakaknya itu sembari membawa golok. Dari situlah pertengkaran mulut terjadi, sehingga akhirnya golok yang dibawa diayunkan ke saudaranya  tersebut. Namun anak menantu yang bernama Heri Wahono, 45 tahun tidak terima ibu mertuanya hendak dipukul sehingga dihalang-halangi dengan menggunakan tongkat kayu. Namun tangannya akhirnya terluka, saat menepis sabetan golok.

Iptu Nanang Budianto, Kapolsek Jambon mengatakan pelaku sudah diamankan dan dititipkan di rumah tahanan rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk korban harus dirawat di rumah sakit karena tangan kirinya terluka parah. Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan  dari istri korban. Dari keterangan para saksi kejadian ini dipicu oleh permasalahan keluarga yang sudah lama terjadi dan  diperparah lagi masalah warisan. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yakni golok dan kayu 1,5 meter.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Over Produksi Penyebab Anjloknya Harga Lombok
Next: Pendaftar CPNS dan PPPK yang Ikut SKD, Wajib Punya Kartu Vaksin Dosis Pertama

Related Stories

Jumlah Pelamar Shelter JPTP Membludak (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Membludak Jumlah Pelamar Shelter JPTP, Paling Banyak Diminati Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja

Gema Surya FM Selasa 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB
DPRD Gelar Rapat Istimewa (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Gelar Rapat Istimewa, Memperingati Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo

Gema Surya FM Selasa 11 Agustus 2026 | 13:38 WIB
ari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Ini Harapan Plt Bupati Lisdyarita (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo, Ini Harapan Plt Bupati Lisdyarita

Gema Surya FM Selasa 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.