Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 19
  • Hindari Penyalahgunaan, Pertamina Kembali Perketat Pembelian Solar
  • Jelajah

Hindari Penyalahgunaan, Pertamina Kembali Perketat Pembelian Solar

Gema Surya FM Kamis 19 Agustus 2021 | 10:58 WIB
solar

PT Pertamina mengakui pengawasan pembelian BBM jenis solar, diperketat lagi. Kebijakan tersebut dilakukan,  selain  berdasarkan Peraturan Presiden,  juga mengantispasi salah sasaran. Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication & Relations PT. Pertamina menjelaskan stok penyaluran solar dibatasi oleh kuota karena masuk  ke dalam jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi sehingga penyalurannya diatur pemerintah. Karenanya agar tepat sasaran, setiap pembelian di SPBU, petugas wajib mencatat nomor hand phone konsumen dan plat nomor kendaraan. Aturan tersebut sebenarnya sudah lama sejak tahun 2014 tapi sejak Agustus ini lebih diperketat lagi. Dari data penggunaan BBM jenis solar tersebut akan dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pembelian solar dalam bentuk kemasan atau jurigen termasuk bagi kalangan petani dan peternak. Mereka bisa melakukan pembelian dengan mencantumkam surat keterangan dari Kades ataupun kelurahan. Itupun areal lahan pertanian dibatasi, maksimal 2 hektar. Jika saat ini ada yang mengeluh kebijakan tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Pertamina hanya sebagai penyalur, kebijakan ada di pemerintah pusat. Kalau ada keluhan sebaiknya disampaikan kepada dinas terkait, karena jumlah besarnya kuota BBM jenis tertentu berdasarkan pengajuan dan kebijakan masing-masing daerah.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Zona Merah, SMPN 2 Sooko Dilarang Gelar PTM di Sekolah
Next: Rumah Diesel Petani di Kutu Kulon Jetis Diobok-obok Maling, Pupuk Subsidi Raib

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.