Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 19
  • Hindari Penyalahgunaan, Pertamina Kembali Perketat Pembelian Solar
  • Jelajah

Hindari Penyalahgunaan, Pertamina Kembali Perketat Pembelian Solar

Gema Surya FM Kamis 19 Agustus 2021 | 10:58 WIB
solar

PT Pertamina mengakui pengawasan pembelian BBM jenis solar, diperketat lagi. Kebijakan tersebut dilakukan,  selain  berdasarkan Peraturan Presiden,  juga mengantispasi salah sasaran. Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication & Relations PT. Pertamina menjelaskan stok penyaluran solar dibatasi oleh kuota karena masuk  ke dalam jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi sehingga penyalurannya diatur pemerintah. Karenanya agar tepat sasaran, setiap pembelian di SPBU, petugas wajib mencatat nomor hand phone konsumen dan plat nomor kendaraan. Aturan tersebut sebenarnya sudah lama sejak tahun 2014 tapi sejak Agustus ini lebih diperketat lagi. Dari data penggunaan BBM jenis solar tersebut akan dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pembelian solar dalam bentuk kemasan atau jurigen termasuk bagi kalangan petani dan peternak. Mereka bisa melakukan pembelian dengan mencantumkam surat keterangan dari Kades ataupun kelurahan. Itupun areal lahan pertanian dibatasi, maksimal 2 hektar. Jika saat ini ada yang mengeluh kebijakan tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Pertamina hanya sebagai penyalur, kebijakan ada di pemerintah pusat. Kalau ada keluhan sebaiknya disampaikan kepada dinas terkait, karena jumlah besarnya kuota BBM jenis tertentu berdasarkan pengajuan dan kebijakan masing-masing daerah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Terancam Tidak Bisa Digelar Sesuai Rencana
Next: Program Vaksinasi Ibu Hamil, Hanya Bisa Sasar 50 Persen Dari Target

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.