Jelajah

Hindari Penyalahgunaan, Pertamina Kembali Perketat Pembelian Solar

PT Pertamina mengakui pengawasan pembelian BBM jenis solar, diperketat lagi. Kebijakan tersebut dilakukan,  selain  berdasarkan Peraturan Presiden,  juga mengantispasi salah sasaran. Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication & RelationsPT. Pertamina menjelaskan stok penyaluran solar dibatasi oleh kuota karena masuk  ke dalam jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi sehingga penyalurannya diatur pemerintah. Karenanya agar tepat sasaran, setiap pembelian di SPBU, petugas wajib mencatat nomor hand phone konsumen dan plat nomor kendaraan. Aturan tersebut sebenarnya sudah lama sejak tahun 2014 tapi sejak Agustus ini lebih diperketat lagi. Dari data penggunaan BBM jenis solar tersebut akan dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pembelian solar dalam bentuk kemasan atau jurigen termasuk bagi kalangan petani dan peternak. Mereka bisa melakukan pembelian dengan mencantumkam surat keterangan dari Kades ataupun kelurahan. Itupun areal lahan pertanian dibatasi, maksimal 2 hektar. Jika saat ini ada yang mengeluh kebijakan tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Pertamina hanya sebagai penyalur, kebijakan ada di pemerintah pusat. Kalau ada keluhan sebaiknya disampaikan kepada dinas terkait, karena jumlah besarnya kuota BBM jenis tertentu berdasarkan pengajuan dan kebijakan masing-masing daerah.