Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten
  • Pemkab Ponorogo Sudah Dapat Lahan Pengganti Sekolah Rakyat, Pilih Lahan 5,7 Hektar di Kelurahan Kadipaten, Babadan
  • Kisah Pengemudi Ojol Asal Bancangan Sambit, Ponorogo, Antar Anak Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY
  • Karena Bakar Sampah, Dapur dan Kandang Ayam di Desa Wringinanom Sambit Ludes Terbakar
  • Hanya Diam, Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan RSUD
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 3
  • Selama PPKM Darurat, Polres Jaring 100 Motor yang Digunakan Balap Liar
  • Headline
  • Jelajah

Selama PPKM Darurat, Polres Jaring 100 Motor yang Digunakan Balap Liar

Gema Surya FM Selasa 3 Agustus 2021 | 13:57 WIB
75dd3210-978d-42ba-b62a-163df1f31529

Selama diberlakukan PPKM darurat dan level 4, jajaran Polres Ponorogo berhasil merazia ratusan sepeda motor. Ratusan ranmor itu diamankan karena digunakan untuk balap liar tanpa dilengkapi surat dan tidak lagi sesuai dengan spesifikasi pabrik. AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo saat press release Selasa, 4 Agustus 2021 yang didampingi Dandim 0802 Letkol infanteri Muhammad Radhie mengatakan 100 kendaraan motor yakni 80 motor tidak sesuai spesifikasi pabrik misalnya knalpot brong dan 20 motor tanpa dilengkapi surat surat kendaraan.

Ratusan motor tersebut terjaring di beberapa titik lokasi diantaranya di jalan baru Kemuning atau arah waduk Bendo, jalan Ponorogo – Pacitan Dengok, jalan Ir. Juanda, seputaran kota dan jalan Suromenggolo. Rata-rata mereka yang terjaring razia didominasi kalangan pelajar. Lanjut AKBP Muhammad Nur Aziz, pasalnya yang dikenakan pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan Persyaratan teknis dan kelayakan jalan dengan ancaman sanksi 1 kurungan penjara atau denda tilang 250 ribu. Jika ada yang mau mengambil motor harus menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan dan STNK nya. Mereka yang diduga melakukan balap liar mayoritas masyarakat Ponorogo.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Relawan Pemakaman Jenazah Covid 19, Keluhkan Hazmat yang Rawan Sobek
Next: Lagi Kodim 0802 Akan Distribusikan 160 Paket Obat Untuk Warga Isoman

Related Stories

Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Sudah dapat pengganti lahan untuk Sekolah Rakjyat, Pemkab Ponorogo optrimis pembanghunan akan segera dilakukan. (Foto/Dok. Gema Surya)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Sudah Dapat Lahan Pengganti Sekolah Rakyat, Pilih Lahan 5,7 Hektar di Kelurahan Kadipaten, Babadan

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:17 WIB
Arief ber-selfie ria dengan putri keduanya Afani Naura yang berhasil masuk kedokteran UMY.
  • Jelajah

Kisah Pengemudi Ojol Asal Bancangan Sambit, Ponorogo, Antar Anak Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:08 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.