HeadlineJelajah

Selama PPKM Darurat, Polres Jaring 100 Motor yang Digunakan Balap Liar

Selama diberlakukan PPKM darurat dan level 4, jajaran Polres Ponorogo berhasil merazia ratusan sepeda motor. Ratusan ranmor itu diamankan karena digunakan untuk balap liar tanpa dilengkapi surat dan tidak lagi sesuai dengan spesifikasi pabrik. AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo saat press release Selasa, 4 Agustus 2021 yang didampingi Dandim 0802 Letkol infanteri Muhammad Radhie mengatakan 100 kendaraan motor yakni 80 motor tidak sesuai spesifikasi pabrik misalnya knalpot brong dan 20 motor tanpa dilengkapi surat surat kendaraan.

Ratusan motor tersebut terjaring di beberapa titik lokasi diantaranya di jalan baru Kemuning atau arah waduk Bendo, jalan Ponorogo – Pacitan Dengok, jalan Ir. Juanda, seputaran kota dan jalan Suromenggolo. Rata-rata mereka yang terjaring razia didominasi kalangan pelajar. Lanjut AKBP Muhammad Nur Aziz, pasalnya yang dikenakan pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan Persyaratan teknis dan kelayakan jalan dengan ancaman sanksi 1 kurungan penjara atau denda tilang 250 ribu. Jika ada yang mau mengambil motor harus menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan dan STNK nya. Mereka yang diduga melakukan balap liar mayoritas masyarakat Ponorogo.