Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juni
  • 28
  • Santri yang Dikeroyok Adalah Yatim Piatu
  • Jelajah

Santri yang Dikeroyok Adalah Yatim Piatu

Gema Surya FM Senin 28 Juni 2021 | 10:46 WIB
MMMMM

M, 15 tahun santri salah satu di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo yang meninggal dunia karena dianiaya 4 teman santrinya ternyata anak yatim piatu. Warga asal kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan baru tinggal di pondok pesantren selama 3 minggu. AKP Hendi Septiadi, Kasat reskrim Polres Ponorogo saat press rilis mengatakan korban dikeroyok temannya sendiri yang berinsial MN 18 tahun YA, AM dan AMR ketiganya berusia 15 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan diinjak kepalanya ketika korban terjatuh. Para melakukan pengeroyokan setelah korban mengaku mencuri uang 100 ribu milik santri lainnya. Menurutnya, bisa jadi uang sakunya kurang karena memang anak- anak keinginannya banyak, sehingga terpaksa mencuri, karena untuk makan sudah dapat dari pondok pesantren.

AKP Hendi Septiadi melanjutkan, kedua pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis pada Selasa malam, 22 Juni 2021. Namun 2 hari kemudian korban meninggal dunia. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara salah satu tersangka yang berinisial MN 18 tahun, mengaku menyesal telah mengeroyok temannya hingga meninggal. Dirinya mengaku melakukan pengeroyokan karena spontan pasalnya korban mengakui kalau mencuri. Menurut MN kalau di pondok pesantren ketahuan mencuri memang dihukum. Dirinya dan 3 pelaku lainnya tidak tahu kalau korban yatim piatu dan tidak punya uang saku.

Sekedar informasi M, 15 tahun warga kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan Santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo meninggal dunia setelah dianiaya teman sesama santrinya. Hasil tim forensik dari RS Bhayangkara Kediri melakukan otopsi pada mayat tersebut yang memeriksa seluruh tubuh korban. Pemeriksaan luar banyak ditemukan memar di daerah kepala, lengan, tangan, dan wajah. Sedang pemeriksaan dalam terdapat pendarahan di rongga kepala sampai ke otak. Sehingga itu yang menyebabkan terjadinya gangguan pernafasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Meski Pandemi, Mobil Perpustakaan Keliling Jalan Terus.
Next: Fatikh Assegaf, Dalang Cilik Terbaik Jatim 2021 Dari Pasar Pon Ponorogo

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.