Ponorogo Memerah, Jam Malam Bagi Pedagang dan Pelaku Usaha Kembali Diberlakukan
Lagi, Ponorogo zona merah, jam malam kembali diberlakukan. Para pedagang dan pelaku usaha diharuskan tutup jam 21.00 WIB. Totok Basuki, Kabid Perdagangan Dinas Perdakum, mengatakan akan segera mengirim surat penegasan pemberlakuan jam malam ini merujuk pada surat edaran bupati per tanggal 15 Juni 2021, yang sebelumnya sudah diedarkan.
Dalam penerapannya, tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan jam malam sebelumnya. Yakni untuk semua pedagang dan juga pelaku usaha harus menutup gerainya maksimal jam 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal ini juga terpaksa diterapkan lantaran mengacu pada Surat Edaran Bupati pasca Ponorogo ditetapkan kembali berada di zona merah, artinya resiko tinggi penularan covid 19. Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan ini, resiko penularan covid di Ponorogo bisa kembali ditekan.
Masih kata Totok, pihaknya akan mengirimkan edaran kepada seluruh pedagang sebagai bentuk sosialisasi. Selain itu juga menggandeng Kominfo yang akan aktif berkeliling mensosialisasikan pemberlakuan jam malam ini kepada seluruh warga masyarakat ponorogo.
Sementara itu, Najib Susilo, Kepala Dinas Kominfo, membenarkan jika pihaknya aktif berkeliling menggunakan bende. Sasaranya adalah tempat-tempat yang rawan kerumunan. Contohnya alon-alon, HOS Cokroaminoto, Jln Suromenggolo hingga di tingkat Kecamatan. Kegiatan ini dilakukan mulai dari Kamis, 24 Juni 2021 dan seterusnya baik siang atau malam hari. Selain bende, pihaknya juga mengaku memanfaatkan media sosial untuk terus mengingatkan warga masyarakat. Meski sudah bosan dengan keadaan ini diharapkan tidak mengabaikan karena pandemi belum usai.