Jelajah

Kemenag Meminta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Dihentikan Sementara

Tergelincirnya Ponorogo kembali ke zona merah berimbas pada semua lini kehidupan termasuk kegiatan keagamaan. Kantor kementerian agama Ponorogo meminta kegiatan-kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat banyak di zona merah untuk dihentikan sementara. Seperti dikatakan Syaikhul Hadi, kepala kantor kementerian agama Ponorogo, permintaan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama no 13 tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

Dimana dalam SE tersebut menyebutkan, kegiatan keagamaan di zona merah dan orange harus dihentikan sementara, sampai situasi aman. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah. Namun ditegaskan aturan itu bersifat kondisional, artinya untuk kegiatan keagamaan yang berada di lingkungan zona hijau atau kuning, masih diperbolehkan dengan pembatasan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Syaikhul Hadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu terbitnya surat edaran dari pemerintah kabupaten yang saat ini tengah disusun oleh Satgas covid 19 kabupaten terkait dengan pengetatan PPKM Mikro untuk segera disosialisasikan ke warga masyarakat.