Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
  • Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo
  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Mei
  • 19
  • Selama Masa Penyekatan, Sebanyak 104 Calon Penumpang KAI Daop 7 Madiun Gagal Berangkat
  • Jelajah

Selama Masa Penyekatan, Sebanyak 104 Calon Penumpang KAI Daop 7 Madiun Gagal Berangkat

Gema Surya FM Rabu 19 Mei 2021 | 08:51 WIB
ixfan

Larangan mudik Lebaran berlaku untuk seluruh moda transportasi, tak terkecuali bagi angkutan Kereta Api. Data dari PT KAI Daop 7 Madiun, selama periode 6-17 Mei  2021 tercatat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratan tidak sesuai. Calon penumpang tersebut, meliputi 90 orang yang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai, dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, bahwa pada masa penyekatan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan kereta api jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Sementara pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Operasi Yustisi Kembali Digalakkan Satgas Penanganan Covid 19
Next: Witoyo Pengrajin Batok Kelapa dari Carat Kauman Yang Siap Go International

Related Stories

ngebel
  • Jelajah

2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 17:27 WIB
WhatsApp Image 2026-04-25 at 13.01.36
  • Jelajah

Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 14:23 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.