Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 21
  • Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minta PMI Tak Mudik Dulu
  • Jelajah

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minta PMI Tak Mudik Dulu

Gema Surya FM Rabu 21 April 2021 | 13:15 WIB
puncak-arus-mudik-natal-bandara-soetta-antarafoto_ratio-16x9

Larangan untuk tidak mudik dulu pada lebaran tahun ini juga berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia – PMI yang saat ini masih berada di negara penempatan. Bagus Marseto dari Badan Perlindungan pekerja Migran Indonesia – BP2PMI Madiun, sudah mengirimkan surat ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), mensosialiasikan agarĀ  mereka yang di luar negeri tidak pulang ke kampung halaman dahulu. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi pekerja/buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menghimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat. Kegiatan mudik hanya diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, atau memang kontrak kerja dengan majikan berakhir pada tanggal tersebut.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 3 Kendaraan Terlibat Laka di Depan SPBU Jetis, 1 Orang Tak Sadarkan Diri
Next: Sering Dijadikan Jalur Tikus, Ponorogo Akan Dirikan Pos di Perbatasan dan Tempat Wisata

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.