Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 25
  • Ribuan Akta Kelahiran Anak di Ponorogo Hanya Mencantumkan Nama Ibunya
  • Jelajah

Ribuan Akta Kelahiran Anak di Ponorogo Hanya Mencantumkan Nama Ibunya

Gema Surya FM Kamis 25 Februari 2021 | 10:00 WIB
SUWADI
Suwadi, Kabid pelayanan catatan sipil / Foto : Yudi

Sebanyak 2120 akta kelahiran anak di Ponorogo hanya mencantumkan nama ibunya tanpa mencantumkan nama bapaknya karena anak-anak tersebut disinyalir bukan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari administrasi negara. Suwadi Kabid pelayanan catatan sipil dinas kependudukan dan catatan sipil mengakui ada ribuan akta kelahiran yang tidak mencantumkan nama bapak dan hanya nama ibu yang dicantumkan.

Meski hanya mencantumkan nama ibu dalam akta kelahiran namun itu masih dianggap dokumen Negara dan masih sesuai peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018. Khusus pasal 34 disebutkan, bahwa ketika seorang anak diajukan kemudian kata orang tua tidak menyebutkan sebagai suami istri dan tidak bisa menunjukan surat nikah atau akta perkawinan atau akta cerai orang tua, maka  secara otomatis anak akan tercatat sebagai anak seorang ibu.

Suwadi menambahkan angka 2120 akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu bisa dikatakan kecil, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Ponorogo yang hampir 1 juta, namun bisa dikatakan besar jika tanpa angka pembanding, yang artinya di Ponorogo masih banyak kelahiran anak tanpa diikuti dengan perkawinan sah atau hukum administrasi Negara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 18 Pasangan Suami Istri Siap Mengadopsi Bayi Laki-laki yang Dibuang di Masjid An-Nuur
Next: Prestasi Persepon Konsisten Stagnan di Papan Tengah Kompetisi

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.