Ribuan Akta Kelahiran Anak di Ponorogo Hanya Mencantumkan Nama Ibunya

Sebanyak 2120 akta kelahiran anak di Ponorogo hanya mencantumkan nama ibunya tanpa mencantumkan nama bapaknya karena anak-anak tersebut disinyalir bukan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari administrasi negara. Suwadi Kabid pelayanan catatan sipil dinas kependudukan dan catatan sipil mengakui ada ribuan akta kelahiran yang tidak mencantumkan nama bapak dan hanya nama ibu yang dicantumkan.


Meski hanya mencantumkan nama ibu dalam akta kelahiran namun itu masih dianggap dokumen Negara dan masih sesuai peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018. Khusus pasal 34 disebutkan, bahwa ketika seorang anak diajukan kemudian kata orang tua tidak menyebutkan sebagai suami istri dan tidak bisa menunjukan surat nikah atau akta perkawinan atau akta cerai orang tua, maka  secara otomatis anak akan tercatat sebagai anak seorang ibu.

Suwadi menambahkan angka 2120 akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu bisa dikatakan kecil, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Ponorogo yang hampir 1 juta, namun bisa dikatakan besar jika tanpa angka pembanding, yang artinya di Ponorogo masih banyak kelahiran anak tanpa diikuti dengan perkawinan sah atau hukum administrasi Negara.