Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 24
  • Gadaikan Mobil Sewaan, Petani Dibekuk Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Gadaikan Mobil Sewaan, Petani Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Rabu 24 Februari 2021 | 06:51 WIB
mobil
Mobil diamankan di Polres Ponorogo sebagai barang bukti pihak kepolisian. Foto: Jurnalis Yudi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh S (53) tahun warga Madiun. AKP Hendi Septiadi Kasatreskrim Polres Ponorogo, tersangka berinisial S sehari-hari bekerja sebagai petani. Awalnya pelaku melakukan sewa mobil sejak 2019 lalu. Namun memasuki awal tahun 2021 uang sewa mobil macet dan diketahui jika mobilnya ternyata telah digadaikan oleh pelaku.

AKP Hendi mengungkapkan jika pelaku menyewa sebanyak tiga mobil dari satu korban tiap bulannya membayar 2 juta dan ketiganya digadaikan kepada orang lain senilai Rp 20 juta per mobil. Posisi mobil digadaikan di Sampung. Ketiga mobil tersebut saat ini telah diamankan di Polres Ponorogo untuk digunakan sebagai barang bukti. Masih kata AKP Hendi, alasan pelaku menggelapkan mobil rencananya akan digunakan untuk bisnis batubara di Kalimantan. Sementara pelaku dibekuk saat berada di rumahnya.

Sementara, tersangka S mengaku sengaja menggadaikan mobil korban karena tergiur dengan investasi batu bara di Kalimantan. Dirinya bingung cari modalnya dimana, apalagi disuruh setor Rp 200 juta.

Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jalan Rusak di Dukuh Krajan Kauman, Pemuda Desa Bergerak Lakukan Penambalan
Next: Pasien Covid Yang Lakukan Isoman, Tidak Lagi Dapat Bantuan dari Pemkab

Related Stories

qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB
gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.