16 Pedagang Angkringan Kena Sanksi Admistrasi Sejak Diberlakukannya Jam Malam
Sejak diberlakukannya jam malam, mulai 23 Januari 2021 lalu, razia tim gabungan yang terdiri dari pemkab, polres dan TNI, dan unsur terkait lainnya berhasil menjaring 16 pedagangan angkringan yang nekat masih berjualan diatas jam 8 malam. 16 pedagang yang rata-rata jualan nasi goreng dan bakmi itu, terpaksa dikenai sanksi administrasi yakni denda 50 ribu rupiah.
Siswanto, Kabid Tibumkar Satpol PP Pemkab mengatakan selain melanggar jam malam, ada juga yang tidak memakai masker. Alasan mereka nekat tetap jualan hingga diatas pukul 8 malam, karena dagangannya sepi ada juga yang berdalih tidak mengetahui. Padahal diawal-awal razia, pihaknya fokus untuk sosialisasi daripada sanksi. Apalagi melihat kondisi masyarakat yang secara ekonomi sulit dimasa pandemi ini, sanksi diberikan jika pelanggarannya sudah berat dimana diingatkan berkali kali, tidak mengindahkan.
Selain itu sanksi yang diterapkan diangka paling minimal. Lebih lanjut dikatakan, secara umum, semua pelaku usaha sudah mematuhi aturan mengenai PPKM, karena ingin pandemi segera berakhir. Sementara razia tim gabungan dalam rangka PPKM ini akan dilakukan hingga 8 Februari nanti.