Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Januari
  • 21
  • Mulai 23 Januari, Semua Tempat Usaha Wajib Tutup Sebelum Pukul 20.00
  • Jelajah

Mulai 23 Januari, Semua Tempat Usaha Wajib Tutup Sebelum Pukul 20.00

Gema Surya FM Kamis 21 Januari 2021 | 15:21 WIB
SEKDA AGUS
Sekda Agus Pramono ketika menemui wartawan / Foto : Yudi

Pasca ditetapkanya status Ponorogo menjadi zona merah, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) sepakat memperketat pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya dengan kembali memberlakukan jam malam, yang sebelumnya bisa sampai jam 21.00, mulai Sabtu malam minggu (23/1/21) nanti dimajukan menjadi jam 20.00. Sekda Agus Pramono kepada wartawan menjelaskan jika keputusan ini diambil setelah Daerah lain telah terlebih dulu melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahkan Kabupaten tetangga seperti Madiun jam 7 malam semua usaha sudah harus di tutup.

Sekda menagtakan untuk Ponorogo sepakat jam 8 malam dan berlaku untuk semua jenis usaha baik pedagang kaki lima, kios, toko, hingga Tempat Hiburan Malam (THM) sudah tidak beroperasi. Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada Sabtu 23 Januari. Lebih lanjut dijelaskan, lampu Penerangan jalan umum ( PJU) juga akan dipadamkan saat malam hari, kalau ada yang melanggar Satpol PP bersama Dinas terkait akan mengingatkan, sosialisasi akan kebijakan ini akan terus dilakukan sembari menunggu surat edaran-nya keluar.

Selain jam malam, Pemkab Ponorogo kata sekda, juga melarang penyelenggaraan resepsi dan hajatan, untuk yang sudah terlanjur akan merayakan pada hari Sabtu dan Minggu (23-24) masih ditoleransi, namun  mulai pekan depan sudah tidak boleh sampai ada evaluasi lebih lanjut. Agus pram menyebut pembelajaran tatap muka juga ditiadakan di semua jenjang hingga Ponorogo kembali zona orange. Ketika zona orange seminggu pertama akan dievaluasi untuk pembukaan PTM secara bertahap, sementara untuk pembelajaran tatap muka di pondok pesantren yang sudah berada di dalam pondok tetap diperbolehkan, asal bukan yang setiap hari pulang pergi dari Pondok pesantren.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Batasi Pelayanan Hanya 50 Pemohon, Dukcapil Panen Komplain
Next: Antisipasi Penularan Covid, Kades Ringin Putih Tutup Pasar Desa

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.