Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Desember
  • 21
  • Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun
  • Headline
  • Jelajah

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun

Gema Surya FM Senin 21 Desember 2020 | 07:50 WIB
arwan
Arwan Hamidi, divisi teknis penyelenggaraan KPU / Foto : Yudi

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ponorogo  menyatakan, masa jabatan kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga Tahun dan bukan lima tahun, Mengingat pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar, Hal itu sesuai dengan UU Pemilu nomor 1 Tahun 2015 mengatur mekanisme tersebut, itu berarti jika tidak perubahan lagi jika Sugiri Sancoko dan Lisdyarita ditetapkan menjadi Bupati dan wakil Bupati Ponorogo maka masa jabatannya hanya 3 Tahun.

Arwan Hamidi divisi teknis penyelenggaraan KPU kepada wartawan menjelaskan, sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada secara serentak, sebagai konsekuensinya maka masa jabatan Kepala Daerah terpilih di 2020 bukan lima Tahun namun sekitar tiga Tahun setelah dipilih di 2020, sedangkan Kepala Daerah terpilih baru akan dilantik di 2021. Lebih lanjut dijelaskan Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan legislatif, Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Hanya saja meski Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 masa jabatannya  hanya 3 Tahun, namun tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima Tahun, hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode Pemerintahan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Stock Berkurang, Harga Terong Tembus Rp8000 Per Kilogram
Next: Pengelolaan Taman Seloaji Oleh Pihak Terminal, Terganjal Kepemilikan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.