Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ponorogo  menyatakan, masa jabatan kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga Tahun dan bukan lima tahun, Mengingat pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar, Hal itu sesuai dengan UU Pemilu nomor 1 Tahun 2015 mengatur mekanisme tersebut, itu berarti jika tidak perubahan lagi jika Sugiri Sancoko dan Lisdyarita ditetapkan menjadi Bupati dan wakil Bupati Ponorogo maka masa jabatannya hanya 3 Tahun.


Arwan Hamidi divisi teknis penyelenggaraan KPU kepada wartawan menjelaskan, sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada secara serentak, sebagai konsekuensinya maka masa jabatan Kepala Daerah terpilih di 2020 bukan lima Tahun namun sekitar tiga Tahun setelah dipilih di 2020, sedangkan Kepala Daerah terpilih baru akan dilantik di 2021. Lebih lanjut dijelaskan Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan legislatif, Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Hanya saja meski Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 masa jabatannya  hanya 3 Tahun, namun tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima Tahun, hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode Pemerintahan.