Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • November
  • 14
  • Tahun 2021, UMK Ponorogo Tidak Akan Naik
  • Headline

Tahun 2021, UMK Ponorogo Tidak Akan Naik

Gema Surya FM Sabtu 14 November 2020 | 08:34 WIB
umk
Ilustrasi Upah Minimal Kabupaten
Dewan pengupahan Ponorogo menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo 2021 sama seperti tahun 2020 yakni 1,91 juta. Tidak adanya kenaikkan UMK tahun 2021 tersebut, menyusul adanya SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang intinya  mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi.
Eko Nugroho Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo mengatakan pihak pekerja sudah  sepakat menerima terkait tidak ada kenaikan UMK. Kesepakatan tersebut merupakan solusi antara pengusaha dan pekerja agar perusahaan bisa tetap jalan dan tidak ada Pemutusan hubungan kerja PHK. Kendati begitu, sebenarnya pihaknya sempat mengusulkan kenaikan UMK di tahun 2021. Pasalnya upah minimum Provinsi tahun 2021 juga mengalami kenaikan sekitar 100 ribu. Penentuan UMK ini berdasarkan survey kebutuhan hidup layak di Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu Sumeru Ketua DPK Apindo Ponorogo mengapresiasi para pekerja yang menerima tidak kenaikan upah pada tahun 2021. Pasalnya ditengah pandemi corona omset pengusaha banyak turun hingga 40 persen bahkan 50 persen. Penurunan tersebut diberbagai sektor usaha misalnya sektor makanan dan konveksi. Masih kata Semeru, UMK Ponorogo 1,91 juta meskipun sudah bagus, namun pengusaha bisa jadi belum memenuhi. Sehingga pihaknya membuka ruang untuk keberatan dan belum bisa melaksanakan upah minimum kabupaten dengan kondisi seperti sekarang ini.
Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Sebanyak 42 SD Diusulkan Ke Satgas Covid-19 Untuk Uji Coba PTM
Next: Ribuan Rumah Tidak Layak Huni Selesei Dibangun, DPUPKP Beri Sinyal Akan Ada Program Bedah Rumah Tahun 2021

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Terduga pelaku digelandang oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengulik keterangan dari terduga pelaku karena hanya diam. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Hanya Diam, Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan RSUD

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 10:44 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.