Tahun 2021, UMK Ponorogo Tidak Akan Naik
Dewan pengupahan Ponorogo menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo 2021 sama seperti tahun 2020 yakni 1,91 juta. Tidak adanya kenaikkan UMK tahun 2021 tersebut, menyusul adanya SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang intinya mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi.
Eko Nugroho Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo mengatakan pihak pekerja sudah sepakat menerima terkait tidak ada kenaikan UMK. Kesepakatan tersebut merupakan solusi antara pengusaha dan pekerja agar perusahaan bisa tetap jalan dan tidak ada Pemutusan hubungan kerja PHK. Kendati begitu, sebenarnya pihaknya sempat mengusulkan kenaikan UMK di tahun 2021. Pasalnya upah minimum Provinsi tahun 2021 juga mengalami kenaikan sekitar 100 ribu. Penentuan UMK ini berdasarkan survey kebutuhan hidup layak di Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu Sumeru Ketua DPK Apindo Ponorogo mengapresiasi para pekerja yang menerima tidak kenaikan upah pada tahun 2021. Pasalnya ditengah pandemi corona omset pengusaha banyak turun hingga 40 persen bahkan 50 persen. Penurunan tersebut diberbagai sektor usaha misalnya sektor makanan dan konveksi. Masih kata Semeru, UMK Ponorogo 1,91 juta meskipun sudah bagus, namun pengusaha bisa jadi belum memenuhi. Sehingga pihaknya membuka ruang untuk keberatan dan belum bisa melaksanakan upah minimum kabupaten dengan kondisi seperti sekarang ini.