Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • November
  • 3
  • Ini Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Ponorogo
  • Jelajah

Ini Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Ponorogo

Gema Surya FM Selasa 3 November 2020 | 15:44 WIB
lap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPUD Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan, pihaknya telah menerima LPSDK dari kedua paslon pada 30 Oktober.

Dalam Laporan tersebut paslon Sugiri-Lisdyarita total menerima sumbangan sebesar Rp 1,7 milyar, sedangkan pasangan Ipong-Bambang Rp 100 juta. sumbungan tersebut berupa uang, jasa dan barang, baik dari paslon sendiri maupun perserorangan.

Arwan merinci sumbangan dari pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang berasal dari pribadi calon sebesar Rp 5 juta berupa uang, Rp 691 juta berupa barang, dan Rp 676 juta berupa jasa. Sedangkan sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 345 juta berupa jasa. Sedangkan untuk pasangan Ipong-Bambang hanya menerima sumbangan dari pribadi calon sebesar Rp 100 juta berupa uang.

Lanjutnya, Sudah ada perkembangan, grafik, dan sirkulasi arus masuk sumbangan. Laporan awal dana kampanye (LADK) kemarin, Sugiri-Lisdyarita Rp 5 juta, Ipong-Bambang Rp 1 juta. Selanjutnya paslon harus melaporkan sejumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember. Dimana hasil kesepakatan antara Paslon, Bawaslu dan KPU penggunaan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp 19 milyar.

Arwan mengungkapkan Batas maksimal 19 milyar tidak boleh melebihi batas maksimal. Kalau ada yang lebih, akan disetor ke kas negara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Di Duga Aki Konslet, 2 Motor Matic Warga Beduri Nyaris Ludes Terbakar
Next: Pemkab Akan Lakukan Rapid Test Bagi Pendidik SMP Yang Uji Coba PTM

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.