Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • November
  • 3
  • Ini Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Ponorogo
  • Jelajah

Ini Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Ponorogo

Gema Surya FM Selasa 3 November 2020 | 15:44 WIB
lap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPUD Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan, pihaknya telah menerima LPSDK dari kedua paslon pada 30 Oktober.

Dalam Laporan tersebut paslon Sugiri-Lisdyarita total menerima sumbangan sebesar Rp 1,7 milyar, sedangkan pasangan Ipong-Bambang Rp 100 juta. sumbungan tersebut berupa uang, jasa dan barang, baik dari paslon sendiri maupun perserorangan.

Arwan merinci sumbangan dari pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang berasal dari pribadi calon sebesar Rp 5 juta berupa uang, Rp 691 juta berupa barang, dan Rp 676 juta berupa jasa. Sedangkan sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 345 juta berupa jasa. Sedangkan untuk pasangan Ipong-Bambang hanya menerima sumbangan dari pribadi calon sebesar Rp 100 juta berupa uang.

Lanjutnya, Sudah ada perkembangan, grafik, dan sirkulasi arus masuk sumbangan. Laporan awal dana kampanye (LADK) kemarin, Sugiri-Lisdyarita Rp 5 juta, Ipong-Bambang Rp 1 juta. Selanjutnya paslon harus melaporkan sejumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember. Dimana hasil kesepakatan antara Paslon, Bawaslu dan KPU penggunaan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp 19 milyar.

Arwan mengungkapkan Batas maksimal 19 milyar tidak boleh melebihi batas maksimal. Kalau ada yang lebih, akan disetor ke kas negara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Selain Gunung Gede Tatung Juga Terkenal Dengan Bengkoang
Next: Ribuan Guru Non PNS Di Ponorogo Dipastikan Tidak Bisa Terima BSU Kemendikbud

Related Stories

qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB
gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.