Jelajah

Ini Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Cabup-Cawabup Ponorogo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPUD Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan, pihaknya telah menerima LPSDK dari kedua paslon pada 30 Oktober.

Dalam Laporan tersebut paslon Sugiri-Lisdyarita total menerima sumbangan sebesar Rp 1,7 milyar, sedangkan pasangan Ipong-Bambang Rp 100 juta. sumbungan tersebut berupa uang, jasa dan barang, baik dari paslon sendiri maupun perserorangan.

Arwan merinci sumbangan dari pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang berasal dari pribadi calon sebesar Rp 5 juta berupa uang, Rp 691 juta berupa barang, dan Rp 676 juta berupa jasa. Sedangkan sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 345 juta berupa jasa. Sedangkan untuk pasangan Ipong-Bambang hanya menerima sumbangan dari pribadi calon sebesar Rp 100 juta berupa uang.

Lanjutnya, Sudah ada perkembangan, grafik, dan sirkulasi arus masuk sumbangan. Laporan awal dana kampanye (LADK) kemarin, Sugiri-Lisdyarita Rp 5 juta, Ipong-Bambang Rp 1 juta. Selanjutnya paslon harus melaporkan sejumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember. Dimana hasil kesepakatan antara Paslon, Bawaslu dan KPU penggunaan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp 19 milyar.

Arwan mengungkapkan Batas maksimal 19 milyar tidak boleh melebihi batas maksimal. Kalau ada yang lebih, akan disetor ke kas negara.