
Target Setoran Parkir Akhirnya Diturunkan (Foto: Ilustrasi)
Keluhan para juru parkir terkait kenaikan target setoran retribusi parkir yang dinilai memberatkan akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Target setoran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar kini diturunkan menjadi Rp2,8 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, membenarkan adanya penurunan target tersebut. Namun, untuk realisasi target baru, pihaknya masih akan membahasnya bersama legislatif dalam perubahan APBD Kabupaten Ponorogo 2026.
“Memang ada penurunan target setoran retribusi parkir dari Rp3,7 miliar menjadi Rp2,8 miliar. Untuk realisasinya nanti masih akan dibahas bersama legislatif dalam perubahan APBD 2026,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, target sebelumnya sebesar Rp3,7 miliar memang cukup berat bagi juru parkir. Hal itu berkaca pada capaian tahun 2025, ketika target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2,6 miliar, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Ponorogo untuk mengevaluasi kembali besaran target setoran. Apalagi, kalangan juru parkir sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Plt Bupati Ponorogo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
Wahyudi mengatakan, setelah target diturunkan, pihaknya optimistis para juru parkir mampu memenuhi target yang telah disesuaikan tersebut. Namun, peningkatan capaian retribusi tetap membutuhkan pembenahan dan evaluasi terhadap sejumlah titik parkir.
“Dengan target yang sudah disesuaikan ini, kami optimistis bisa terpenuhi. Kami juga akan mengevaluasi titik-titik parkir yang selama ini dinilai sepi, sekaligus mencari potensi titik parkir baru yang bisa meningkatkan pendapatan,” jelasnya.
Selain melakukan evaluasi terhadap lokasi parkir, Dishub Ponorogo juga berencana melakukan kajian menyeluruh terkait potensi parkir di wilayah Ponorogo. Kajian tersebut akan melibatkan kalangan akademisi agar pemetaan potensi dan pengelolaan retribusi parkir dapat dilakukan secara lebih objektif.
Penurunan target ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi juru parkir untuk memenuhi kewajibannya secara realistis, sekaligus tetap menjaga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.



